Judul : Karcis
link : Karcis
Karcis
Sudah kita ketahui bersama bahwa untuk ongkos naik bus dari satu tempat ke tempat yang lain sudah ada ketentuan pasti. Dan diberi karcis sebagai bukti pembayarannya.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya membayar di bawah harga tarif walaupun tidak menerima karcis ?
b. Bila penumpang membayar sesuai tarif, tapi tidak diberi karcis oleh kondektur, apakah wajib meminta ?
PP. Mahir Arriyadl
Ringinagung Kepung Pare
Rumusan Jawaban :
a. Hukumnya membayar di bawah tarif tafsil:
- Jika penumpang tidak mengerti status kondektur ( sebagai penyewa atau wakil pemilik bus ) atau tidak tahu tarif yang ditentukan, maka ada qoul yang mengesahkan dan yang tidak.
- Jika penumpang mengerti bahwa kondektur sebagai wakil dan juga tarifnya, maka haram.
b. Sesuai dengan fungsinya karcis sebagai watsiqoh ( tanda bukti ), maka meminta karcis adalah tidak wajib. Kecuali bila ada dugaan terjadinya fitnah. Seperti percekcokan dan lain lain.
Referensi :
1. Lubbul Ushul hal. 48
2. I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 89
3. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 554
4. Al Iqna’ juz 2 hal. 45
5. Al Mahalli juz 2 hal. 344 – 345
6. Al Ahkamul Qur’an juz 1 hal. 342
7. Assyarqowi juz 2 hal. 53
8. Is’adurrofiq juz 2 hal. 136
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Demikianlah Artikel Karcis
Sekianlah artikel Karcis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.