Judul : Sengketa tanah bekas belanda
link : Sengketa tanah bekas belanda
Sengketa tanah bekas belanda
Ada suatu kasus di suatu daerah. Sekelompok penduduk mempunyai lahan pertanian yang pada masa Belanda dahulu lahan tersebut dikuasai Pemerintah Belanda dengan paksa dan dibuat perkebunan. Setelah merdeka, lahan tersebut diambil alih oleh Pemerintah RI. Kemudian sekelompok penduduk tadi meminta kembali lahannya kepada Pemerintah RI. Namun Pemerintah tidak mau. Karena semua aset Belanda kembali kepada Pemerintah RI.
Pertanyaan :
Bagaimana status tanah yang sekarang dikuasai pemerintah itu ? Dan benarkah tindakan penduduk tadi ?
Pengurus FMPP
Rumusan Jawaban :
Tanah tersebut tetap menjadi milik penduduk. Akan tetapi kalau pertamanya milik kafir Harbi, maka tanahnya menjadi milik pemerintah ( ghonimah ). Sedangkan tindakan penduduk tadi dibenarkan jika tidak akan timbul dloror ( bahaya ).
Referensi :
1. Bughyatul Mustarsyidin hal. 156, 167, 168 dan 286.
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Demikianlah Artikel Sengketa tanah bekas belanda
Sekianlah artikel Sengketa tanah bekas belanda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.