Menyembelih dengan mesin potong

Menyembelih dengan mesin potong - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Kumpulan Bahtsul Masail NU ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Menyembelih dengan mesin potong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menyembelih dengan mesin potong
link : Menyembelih dengan mesin potong

Baca juga


Menyembelih dengan mesin potong


Latar Belakang Mas’alah

Pertanyaan :
Bagaimana hukum penyembelihan dengan mesin potong ?

Info Masa’il FMPP

Rumusan Jawaban :
Penyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat penyembelihan syar’. Di antaranya :
- Penyembelih / penggerak mesin / penombol adalah orang muslim.
- Wujudnya qosdul ‘ain atau jinsi.
- Mengenai sasaran ( hulqum dan mari’ ).
- Dll. ( sebagaimana tersebar di kitab kitab ).

Referensi :
                 1.           Al Bajuri juz 2 hal. 285 dan 287
                 2.           Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 241
                 3.           Al Bujairomi ‘Alal Khothib juz 4 hal. 294
                 4.           Mughnil Muhtaj juz 4 hal. 277

Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997


Demikianlah Artikel Menyembelih dengan mesin potong

Sekianlah artikel Menyembelih dengan mesin potong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: