Judul : Menyembelih dengan mesin potong
link : Menyembelih dengan mesin potong
Menyembelih dengan mesin potong
Pertanyaan :
Bagaimana hukum penyembelihan dengan mesin potong ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Penyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat penyembelihan syar’. Di antaranya :
- Penyembelih / penggerak mesin / penombol adalah orang muslim.
- Wujudnya qosdul ‘ain atau jinsi.
- Mengenai sasaran ( hulqum dan mari’ ).
- Dll. ( sebagaimana tersebar di kitab kitab ).
Referensi :
1. Al Bajuri juz 2 hal. 285 dan 287
2. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 241
3. Al Bujairomi ‘Alal Khothib juz 4 hal. 294
4. Mughnil Muhtaj juz 4 hal. 277
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Demikianlah Artikel Menyembelih dengan mesin potong
Sekianlah artikel Menyembelih dengan mesin potong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.