Judul : Proposal fiktif
link : Proposal fiktif
Proposal fiktif
Ada suatu lembaga akan mengadakan suatu acara yang sangat besar. Sebut saja, seminar misalnya. Acara tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Kemudian panitia membuat proposal untuk permohonan dana dengan rincian dana yang dibesar besarkan. Padahal kebutuhan acara tidak sebagaimana yang tercantum di dalam proposal. Tujuan pembuatan proposal tersebut ingin mendapatkan sumbangan yang lebih banyak dan mendapat keuntungan.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum tindakan panitia dalam mencari dana dengan cara tersebut di atas ?
b. Dan bagaimana hukum kelebihan dari uang sumbangan yang dibutuhkan ?
Pon. Pes. Mamba’ul Ma’arif
Denanyar Jombang
Rumusan Jawaban :
a. Hukumnya haram.
Catatan : Jika seminar dan kelebihan itu hanya bisa dihasilkan dengan bohong dan kegiatan itu jika diadakan akan timbul mafsadah yang lebih parah daripada mafsadahnya bohong, maka hukumnya diperbolehkan.
Referensi :
1. Al Ihya’ Ulumuddin juz 4 hal. 225
2. Is’adurrofiq juz 2 hal. 58
b. Haram. Kecuali ada qorinah ridlo dari si pemberi.
Referensi :
1. Al Qolyubi juz 3 hal. 204
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Demikianlah Artikel Proposal fiktif
Sekianlah artikel Proposal fiktif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.
