Judul : Laki-laki mengantar wanita lain
link : Laki-laki mengantar wanita lain
Laki-laki mengantar wanita lain
Pertanyaan :
Bolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة / دفع الفتنة ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Hukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah, ikhtilath dan aman dari fitnah.
Referensi :
1. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125
2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200
Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
Demikianlah Artikel Laki-laki mengantar wanita lain
Sekianlah artikel Laki-laki mengantar wanita lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.
