Laki-laki mengantar wanita lain

Laki-laki mengantar wanita lain - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Kumpulan Bahtsul Masail NU ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Laki-laki mengantar wanita lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel KUMPULAN HASIL BAHTSUL MASAIL, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Laki-laki mengantar wanita lain
link : Laki-laki mengantar wanita lain

Baca juga


Laki-laki mengantar wanita lain


Latar Belakang Mas’alah

Pertanyaan :
Bolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan رفع الفتنة / دفع الفتنة ?

Info Masa’il FMPP

Rumusan Jawaban :
Hukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah, ikhtilath dan aman dari fitnah.

Referensi :
                 1.           Al Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125
                 2.           Bughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200

Dikutip dari :
HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997


Demikianlah Artikel Laki-laki mengantar wanita lain

Sekianlah artikel Laki-laki mengantar wanita lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: